Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) atau biasanya disingkat dengan CV adalah merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
WHATSAPP 0812 9087 7291
CALL +6281290877291
Penawaran.ipc@gmail.com
Pembuatan akta notaris jakarta barat
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
penawaran.ipc@gmail.com
Jasa Pengurusan PMA Di Jakarta
Penanaman Modal Asing atau (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
penawaran.ipc@gmail.com
Pendirian CV di jakarta Barat
Kehadiran Indonesia Professional Consultant kami adalah untuk memberikan pelayanan dalam konsultasi pendirian usaha, memberikan bantuan pelayanan pembentukan badan usaha dan perijinan yang terkait dengan usaha anda, adapun selain itu juga kami dapat memberikan pelayanan yang berkaitan dengan konsultasi mengenai hukum pertanahan, perijinan pengurusan jual beli rumah (tanah dan bangunan), balik nama sertifikat tanah / rumah, serta membuat dokumentasi perijinan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan mendampingi kepentingan hukum perorangan.
legal solusindo dapat membantu anda mengurus pembuatan commanditaire vennootschap (CV) di area jakarta BARAT maupun di sekitar jakarta
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0811 1086 915
xl : 0818 0891 0704
(Alexander george .SH)
penawaran.ipc@gmail.com
Pengurusan Kitas Warga negara asing di jakarta
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Orang asing yang boleh mendapatkan KITAS adalah
1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
pt. indonesia professional consultant dapat membantu anda mengurus izin tenaga kerja warga negara asing.
butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , pengurusan kitas jakarta , AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
Langkah Langkah Pendirian CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Sehingga mendirikan CV dapat menjadi alternatif bagi anda yang ingin mengurus perizinan bisnis tapi tidak memerlukan pengurusan dokumen yang begitu rumit.
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Jasa Pembuatan PERSEROAN TERBATAS (pt) di Tangerang
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Persyaratan Pengajuan Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
(4) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian
terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement);
atau
g. diatur dalam peraturan perundang-undangan.
jika anda tidak ingin repot mengurus API-U , kami dapat membantu anda tanpa harus repot mengurus dokumen API-U anda.
informasi lebih lanjut :
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995
Persyaratan Pengajuan ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (API-P)
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Pasal 34
(1) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas
pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak
tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com