Jasa pengurusan exit permit
Paspor Asli
Kitas Asli
Buku Biru Asli
KTP Penjamin/Sponsor – *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
Kop Surat Perusahaan
DPKK Asli
Imta Asli
RPTKA Copy
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Jasa pengurusan KARTU IZIN TINGGAL TETAP
Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili
2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
3. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
4. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
5. Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1, bagi :
A. Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
4. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya
B. Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
4. Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
C. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin
2. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya
3. Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia
D. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan :
1. Bukti pengembalian fasilitas keimigrasian
2. Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki
3. Surat permohonan dari ayah/ibu warga negara Indonesia
4. Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
E. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
2. Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau istri yang warga negara Indonesia
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
5. Fotokopi surat melaporkan pernikahan dari instansi yang berwenang untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya
F. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil pernikahan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
4. surat keputusan alih status
G. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
1. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
2. Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
5. Surat keputusan alih status
Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap, Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada keterangan di atas, untuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Jasa pengurusan IMTA (menggunakan tenaga kerja asing)
IMTA
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Prosedur pengajuan IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM.
Pasal 59 ayat 3
Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, dengan dilengkapi persyaratan :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Persyaratan pendirian UD (USAHA DAGANG)
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
Pengurusan Izin Penyaluran Alat Kesehatan
Wajib Daftar Perusahaan
A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
Pemerintah
Dunia Usaha
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang–Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa : Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang–undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU–WDP dan atau peraturan–peratuaran pelaksanannya, dan atau memuat hal–hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704