X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

kitas online

pendirian perusahaan konstruksi

Untuk mendirikan sebuah pt di bidang di konstruksi, pendirian perusahaan memerlukan ijin khusus bernama surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) . kami dapat membantu anda mendirikan pt dari awal hingga terbitnya surat izin, akta notaris , tdp & berbagai dokumen lainnya.

Surat izin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal.

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT siap membantu anda dalam pengurusan siujk yang sangat penting untuk mengikuti tender baik di swasta maupun pemerintahan.

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Inilah daftar persyaratan perusahaan yang ingin mendatangkan wna

Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Copy Ijasah TKA
Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Kehakiman
Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
Copy NPWP
Copy TDP
Copy Domisili Perusahaan
Copy KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa pengurusan RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)

UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Pasal 43 ayat (1) :

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

Pasal 43 ayat (4) :

Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003

 

KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA

Pasal 3 :

(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)

Pasal 4 :

(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :

  1. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
  2. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang
  3. Akte pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum
  4. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan
  6. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping à tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris (Pasa; 45 ayat (2) UU No.13 Thn 2003)
  7. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku à berdasarkan UU No.7 Tahun 1981

(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :

  1. Identitas pemberi kerja TKA
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ybs
  3. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan
  4. Jumlah TKA
  5. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA
  6. Lokasi kerja
  7. Jangka waktu penggunaan TKA
  8. Penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA
  9. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia

Pasal 6 :

Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)

Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009

Pasal 1 angka 36

Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.

 

RPTKA

Pasal 1 angka 37

RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA

Pasal 56

1)     Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA

2)    Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman pendaftaran penanaman modal/Izin prinsip penanaman modal/Izin Usaha yang dimiliki
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Depkumham dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan
  3. Keterangan domilisi perusahaan dari Pemda setempat
  4. Bagan struktur organisasi perusahaan
  5. Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA
  6. Rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  7. Rekomendasi dari Dirjen terkait, khusus bagi jabatan antara lain Subsektor Migas, pertambangan umum, dll
  8. Permohonan yang ditandatangani Direksi perusahaan
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan

 

VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)

Pasal 58

1)     TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja  (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN

2)    Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.

3)    Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman keputusan pengesahan RPTKA
  2. Rekaman paspor TKA ybs yang masih berlaku
  3. Daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh ybs
  4. Rekaman ijazah dan/atau sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam Bhs. Inggris atau terjemahannya dalam Bhs.Ind oleh penerjemah tersumpah
  5. Rekaman akta atau risalah RUPS tentang penunjukan/pengangkatan untuk jabatan direksi dan komisaris
  6. Rekaman surat penunjukan TKI pendamping
  7. Pas photo berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
  8. Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

sebab utama bisnis kecil tidak berkembang

Tidak mempunyai konsep/ perencanaan dasar

Konsep atau perencanaan dasar itu sangat penting, karena dengan konsep itulah pegangan kita dalam menjalankan bisnis.

Konsep dasar harus dibuat sederhana, sehingga kita benar-benar bisa memahami konsep yang kita buat tersebut. Kalau konsepnya saja rumit dan kita sulit memahami, kemungkinan besar kita juga akan kesulitan untuk merealisasikannya.

   Tidak ada pemisahan antara uang bisnis dan uang pribadi.

Ini kesalahan yang paling sering terjadi. Bahaya akibat dari tidak adanya pemisahan uang bisnis dan uang pribadi ini adalah terjadinya penggerusan modal yang tidak disadari. Umumnya akan terasa ketika ada orderan yang lebih besar dari biasanya atau justru ketika bisnis mulai sepi. Dan yang membuat kita kesulitan menyelamatkan bisnis, karena kita tidak menyadari penyebabnya. Bukanya melakukan evaluasi kedalam, justru kita lebih suka menyalahkan faktor luar karena adanya pesaing baru dan lebih celaka lagi kita mulai curiga pesaing baru tersebut menggunakan unsur magic untuk mengganggu kita.

   Tidak adanya inovasi

Secara umum bisnis tidak banyak berubah, namun strategi dan cara berbisnis terus berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Sehingga kita harus melakukan inovasi cara berbisnis kita.

Bisa kita lihat industri atau perdagangan yang masih menggunakan cara lama, umumnya tidak bisa berkembang. Bukan karena produknya, tetapi caranya.

 Tidak ada aturan yang jelas

Bisnis kecil yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, seringkali tidak mempunyai aturan yang jelas. Jam buka/ jam kerja, harga, proses dan lain sebagainya tergantung pemiliknya.

 

sumber : http://inspirasibisniskecil.blogspot.co.id/2015/02/4-penyebab-bisnis-kecil-sulit-berkembang.html

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Apa itu IZIN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) SEKALIGUS PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB)

Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB) berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB sekaligus PDKB terdiri dari :

  1. Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
  2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
  5. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
  7. Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
  8. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
  9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

 

sumber
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Pengurusan IZIN PENUTUPAN USAHA DI BKPM

IZIN PENUTUPAN USAHA

Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.


Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:

  1. Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
  2. Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  4. LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;

 

Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.

SUMBER

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

PENGURUSAN IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI

Izin Tetap

Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :

  1. Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
  2. Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
  4. Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
  5. Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya

Persetujuan Prinsip

Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.

Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri

Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.

Ijin Lokasi

Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.

IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI DALAM KAWASAN INDUSTRI

Izin Usaha Dalam Kawasan Industri

Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.

Tanda Daftar Perusahaan

Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

SUMBER

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Prosedur Pengurusan Jual Beli tanah (bagian 2)

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jenis Jenis ISO SECARA UMUM & Jasa Pengurusan standar ISO

Badan Akreditasi ISO mengeluarkan sejumlah sistem manajemen iso yang akan kami bahas beberapa saja di dalam website ini, yang banyak dipakai oleh industri dan perusahaan-perusahaan. Antara lain adalah:
1. ISO 9001 tentang manajemen mutu.
2. ISO 14001 tentang manajemen pengelolaan lingkungan.
3. Ohsas 18001 tentang kesehatan dan keselamatan Kerja.
4. ISO 22000 tentang manajemen keamanan pangan.
5. ISO/TS 16949 tentang manajemen penyediaan material untuk industri
6. ISO 17025 tentang kegiatan laboratorium.
7. ISO 13485 tentang industri peralatan medis.
8. ISO 28000 tentang kemanan rantai pasokan industri.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Standar ISO IMK & Jasa Pengurusan ISO

ISO / TR 16982:2002 (” Ergonomi manusia-sistem interaksi-Kegunaan metode yang berpusat pada manusia yang mendukung desain “) adalah standar yang menyediakan informasi tentang metode yang berpusat pada manusia kegunaan yang dapat digunakan untuk desain dan evaluasi. Ini rincian keuntungan, kerugian, dan faktor lain yang relevan untuk menggunakan setiap metode kegunaan. Pengguna utama dari ISO / TR 16982:2002 adalah manajer proyek . Oleh karena itu alamat faktor manusia teknis dan masalah ergonomi hanya sejauh yang diperlukan untuk memungkinkan para manajer untuk memahami relevansi dan penting dalam proses desain secara keseluruhan.

ISO 9241
ISO 9241 adalah multi-bagian standar dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) yang meliputi ergonomi dari interaksi manusia-komputer . Hal ini dikelola oleh ISO Komite Ergonomi 159 dari manusia-sistem interaksi . Ini pada awalnya berjudul persyaratan ergonomis untuk pekerjaan kantor dengan terminal tampilan visual (VDTs).

Ergonomi Interaksi Manusia Sistem

Standar multipart direvisi adalah nomor dalam seri sebagai berikut:

100 seri: ergonomi Perangkat Lunak
200 seri: proses sistem interaksi manusia
300 seri: Menampilkan layar dan perangkat keras yang terkait
400 seri: perangkat input Fisik – prinsip ergonomi
500 seri: ergonomi Tempat Kerja
600 seri: ergonomi Lingkungan
700 seri: Aplikasi domain – kamar Kontrol
900 seri: interaksi Perabaan dan haptic
Dalam seri tersebut, standar saat ini termasuk bagian-bagian berikut:

Bagian 100: Pengantar standar yang terkait dengan ergonomi perangkat lunak
Bagian 110: prinsip Dialog
Bagian 129: Pedoman individualisasi perangkat lunak
Bagian 151: Pedoman Dunia Web interface pengguna luas
Bagian 171: Pedoman aksesibilitas perangkat lunak
Bagian 210: Manusia-berpusat desain untuk sistem interaktif
Bagian 300: Pengantar elektronik persyaratan tampilan visual
Bagian 302: Terminologi untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 303: Persyaratan untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 304: Pengguna metode uji kinerja untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 305: Optical metode uji laboratorium untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 306: metode penilaian Lapangan untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 307: Analisis dan uji kepatuhan metode untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 308: Permukaan-konduksi elektron-emitor display (SED)
Bagian 309 (TR): Organik light-emitting diode (OLED) display
Bagian 310 (TR): Visibilitas, estetika dan ergonomi cacat piksel
Bagian 400: Prinsip dan persyaratan untuk perangkat input fisik
Bagian 410: Desain kriteria untuk perangkat input fisik
Bagian 910: Kerangka untuk interaksi taktil dan haptic
Bagian 920: Pedoman interaksi taktil dan haptic
ISO 9241-110
(Sebelumnya ISO9241-10, ditarik) Dialog prinsip-prinsip (2006)

Pada tahun 2006, direvisi ISO 9241-10:1996, persyaratan ergonomis untuk pekerjaan kantor dengan terminal tampilan visual (VDTs) – Bagian 10:. Prinsip Dialog

Bagian ini berkaitan dengan prinsip-prinsip ergonomis umum yang berlaku dalam desain dialog antara manusia dan sistem informasi:

kesesuaian untuk tugas,
kesesuaian untuk belajar,
kesesuaian untuk individualisasi,
sesuai dengan harapan pengguna,
descriptiveness diri,
pengendalian, dan
kesalahan toleransi.
ISO 9241-210
(Sebelumnya ISO 13407, ditarik) proses desain Manusia-berpusat untuk sistem interaktif (1999)

ISO 9241-210, Ergonomi manusia-sistem interaksi, memberikan panduan tentang sistem interaksi manusia- sepanjang siklus hidup sistem interaktif.

Dengan diperkenalkan pada tahun 2010, ISO 13407 direvisi, Manusia-berpusat desain untuk sistem interaktif.

ISO-9241-302, 303, 305, 307:2008 CACAT PIKSEL
Menarik bagi pengguna komputer awam definisi dari flat-panel TV dan cacat memonitor piksel disediakan dalam seri ISO-9241-3xx standar (yang membuat usang ISO 13406-2 ). Ini mengidentifikasi tiga kelas untuk mengukur cacat pixel di monitor panel datar:

Kelas 0 panel benar-benar bebas cacat, termasuk tidak piksel penuh atau sub-piksel cacat.
Kelas 1 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
1 purna terang (“terjebak pada putih”) piksel
1 purna gelap (“terjebak off”) piksel
2 tunggal atau ganda terang atau gelap sub-pixel
3 sampai 5 “terjebak pada” atau “terjebak off” sub-pixel (tergantung pada jumlah masing-masing)
Kelas 2 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
2 pixel terang penuh
2 gelap piksel penuh
5-10 tunggal atau ganda terang atau gelap sub-pixel (sekali lagi, tergantung pada jumlah masing-masing; tidak lebih dari 5 terang (“terjebak pada”) subpiksel diijinkan).
Kelas 3 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
5 pixel terang penuh
15 gelap piksel penuh
50 tunggal atau ganda sub-pixel terjebak atau mematikan

KATEGORI