Inilah daftar persyaratan perusahaan yang ingin mendatangkan wna
Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Copy Ijasah TKA
Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Kehakiman
Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
Copy NPWP
Copy TDP
Copy Domisili Perusahaan
Copy KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Jasa pengurusan RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)
UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Pasal 43 ayat (1) :
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 43 ayat (4) :
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003
KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA
Pasal 3 :
(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)
Pasal 4 :
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :
Pasal 6 :
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)
Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009
Pasal 1 angka 36
Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.
RPTKA
Pasal 1 angka 37
RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA
Pasal 56
1) Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA
2) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :
VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)
Pasal 58
1) TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN
2) Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.
3) Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Prosedur Pengurusan Jual Beli tanah (bagian 2)
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Standar ISO IMK & Jasa Pengurusan ISO
ISO / TR 16982:2002 (” Ergonomi manusia-sistem interaksi-Kegunaan metode yang berpusat pada manusia yang mendukung desain “) adalah standar yang menyediakan informasi tentang metode yang berpusat pada manusia kegunaan yang dapat digunakan untuk desain dan evaluasi. Ini rincian keuntungan, kerugian, dan faktor lain yang relevan untuk menggunakan setiap metode kegunaan. Pengguna utama dari ISO / TR 16982:2002 adalah manajer proyek . Oleh karena itu alamat faktor manusia teknis dan masalah ergonomi hanya sejauh yang diperlukan untuk memungkinkan para manajer untuk memahami relevansi dan penting dalam proses desain secara keseluruhan.
ISO 9241
ISO 9241 adalah multi-bagian standar dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) yang meliputi ergonomi dari interaksi manusia-komputer . Hal ini dikelola oleh ISO Komite Ergonomi 159 dari manusia-sistem interaksi . Ini pada awalnya berjudul persyaratan ergonomis untuk pekerjaan kantor dengan terminal tampilan visual (VDTs).
Ergonomi Interaksi Manusia Sistem
Standar multipart direvisi adalah nomor dalam seri sebagai berikut:
100 seri: ergonomi Perangkat Lunak
200 seri: proses sistem interaksi manusia
300 seri: Menampilkan layar dan perangkat keras yang terkait
400 seri: perangkat input Fisik – prinsip ergonomi
500 seri: ergonomi Tempat Kerja
600 seri: ergonomi Lingkungan
700 seri: Aplikasi domain – kamar Kontrol
900 seri: interaksi Perabaan dan haptic
Dalam seri tersebut, standar saat ini termasuk bagian-bagian berikut:
Bagian 100: Pengantar standar yang terkait dengan ergonomi perangkat lunak
Bagian 110: prinsip Dialog
Bagian 129: Pedoman individualisasi perangkat lunak
Bagian 151: Pedoman Dunia Web interface pengguna luas
Bagian 171: Pedoman aksesibilitas perangkat lunak
Bagian 210: Manusia-berpusat desain untuk sistem interaktif
Bagian 300: Pengantar elektronik persyaratan tampilan visual
Bagian 302: Terminologi untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 303: Persyaratan untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 304: Pengguna metode uji kinerja untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 305: Optical metode uji laboratorium untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 306: metode penilaian Lapangan untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 307: Analisis dan uji kepatuhan metode untuk menampilkan visual elektronik
Bagian 308: Permukaan-konduksi elektron-emitor display (SED)
Bagian 309 (TR): Organik light-emitting diode (OLED) display
Bagian 310 (TR): Visibilitas, estetika dan ergonomi cacat piksel
Bagian 400: Prinsip dan persyaratan untuk perangkat input fisik
Bagian 410: Desain kriteria untuk perangkat input fisik
Bagian 910: Kerangka untuk interaksi taktil dan haptic
Bagian 920: Pedoman interaksi taktil dan haptic
ISO 9241-110
(Sebelumnya ISO9241-10, ditarik) Dialog prinsip-prinsip (2006)
Pada tahun 2006, direvisi ISO 9241-10:1996, persyaratan ergonomis untuk pekerjaan kantor dengan terminal tampilan visual (VDTs) – Bagian 10:. Prinsip Dialog
Bagian ini berkaitan dengan prinsip-prinsip ergonomis umum yang berlaku dalam desain dialog antara manusia dan sistem informasi:
kesesuaian untuk tugas,
kesesuaian untuk belajar,
kesesuaian untuk individualisasi,
sesuai dengan harapan pengguna,
descriptiveness diri,
pengendalian, dan
kesalahan toleransi.
ISO 9241-210
(Sebelumnya ISO 13407, ditarik) proses desain Manusia-berpusat untuk sistem interaktif (1999)
ISO 9241-210, Ergonomi manusia-sistem interaksi, memberikan panduan tentang sistem interaksi manusia- sepanjang siklus hidup sistem interaktif.
Dengan diperkenalkan pada tahun 2010, ISO 13407 direvisi, Manusia-berpusat desain untuk sistem interaktif.
ISO-9241-302, 303, 305, 307:2008 CACAT PIKSEL
Menarik bagi pengguna komputer awam definisi dari flat-panel TV dan cacat memonitor piksel disediakan dalam seri ISO-9241-3xx standar (yang membuat usang ISO 13406-2 ). Ini mengidentifikasi tiga kelas untuk mengukur cacat pixel di monitor panel datar:
Kelas 0 panel benar-benar bebas cacat, termasuk tidak piksel penuh atau sub-piksel cacat.
Kelas 1 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
1 purna terang (“terjebak pada putih”) piksel
1 purna gelap (“terjebak off”) piksel
2 tunggal atau ganda terang atau gelap sub-pixel
3 sampai 5 “terjebak pada” atau “terjebak off” sub-pixel (tergantung pada jumlah masing-masing)
Kelas 2 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
2 pixel terang penuh
2 gelap piksel penuh
5-10 tunggal atau ganda terang atau gelap sub-pixel (sekali lagi, tergantung pada jumlah masing-masing; tidak lebih dari 5 terang (“terjebak pada”) subpiksel diijinkan).
Kelas 3 panel mengizinkan atau semua hal berikut:
5 pixel terang penuh
15 gelap piksel penuh
50 tunggal atau ganda sub-pixel terjebak atau mematikan