Inilah daftar persyaratan perusahaan yang ingin mendatangkan wna
Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Copy Ijasah TKA
Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Kehakiman
Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
Copy NPWP
Copy TDP
Copy Domisili Perusahaan
Copy KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
Jasa pengurusan RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)
UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Pasal 43 ayat (1) :
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 43 ayat (4) :
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003
KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA
Pasal 3 :
(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)
Pasal 4 :
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :
Pasal 6 :
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)
Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009
Pasal 1 angka 36
Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.
RPTKA
Pasal 1 angka 37
RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA
Pasal 56
1) Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA
2) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :
VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)
Pasal 58
1) TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN
2) Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.
3) Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704