X
Menu

  CALL / WA 0818 0891 0704
X

pengurusan izin gangguan

Berapa Lama waktu pengurusan kitas ? pengurusan kitas secara keseluruhan dimulai dari 10 hari hingga 1 bulan lamanya.
anda dapat mengurus kitas melalui kantor imigrasi setempat maupun melalui biro jasa kitas sehingga anda tidak perlu repot repot membuang waktu untuk mengurus kitas.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pengurusan kitas untuk tenaga kerja asing :

Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Copy Ijasah TKA
Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Kehakiman
Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
Copy NPWP
Copy TDP
Copy Domisili Perusahaan
Copy KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Prosedur pendirian pma

Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau
PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan
(daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan
permohonan perizinan secara daring, permohonan
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara manual, menggunakan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi
dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala ini.
(4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam
hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah habis masa berlakunya.
– 25 –
(5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib
mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan
total nilai realisasi investasi lebih besar dari
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan:
a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu)
lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1
(satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri.

 

jika anda tidak ingin repot mengurus pendirian pma , kami dapat membantu anda tanpa harus repot mengurus dokumen pendirian pma anda.

informasi lebih lanjut :

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

PENGURUSAN IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI

Izin Tetap

Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :

  1. Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
  2. Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
  4. Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
  5. Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya

Persetujuan Prinsip

Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.

Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri

Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.

Ijin Lokasi

Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.

IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI DALAM KAWASAN INDUSTRI

Izin Usaha Dalam Kawasan Industri

Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.

Tanda Daftar Perusahaan

Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

SUMBER

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jenis Jenis ISO SECARA UMUM & Jasa Pengurusan standar ISO

Badan Akreditasi ISO mengeluarkan sejumlah sistem manajemen iso yang akan kami bahas beberapa saja di dalam website ini, yang banyak dipakai oleh industri dan perusahaan-perusahaan. Antara lain adalah:
1. ISO 9001 tentang manajemen mutu.
2. ISO 14001 tentang manajemen pengelolaan lingkungan.
3. Ohsas 18001 tentang kesehatan dan keselamatan Kerja.
4. ISO 22000 tentang manajemen keamanan pangan.
5. ISO/TS 16949 tentang manajemen penyediaan material untuk industri
6. ISO 17025 tentang kegiatan laboratorium.
7. ISO 13485 tentang industri peralatan medis.
8. ISO 28000 tentang kemanan rantai pasokan industri.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan OHSAS 18001 :2007

Standar OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja.

Standar OHSAS 18001 ialah standar yang paling secara umum banyak dianut (dirujuk) oleh banyak perusahaan (organisasi) dalam melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam manajemen organisasi (perusahaan) yang bersangkutan.

Standar OHSAS 18001 merupakan standar yang mudah digunakan serta mudah diterapkan dan dikembangkan pada berbagai macam organisasi dan tingkatannya (misal : organisasi pendidikan, perusahaan, rumah sakit maupun organisasi/bisnis/perusahaan lainnya).

14

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan ISO 17025:2008

ISO 17025 mengatur semua aspek tentang bagaimana laboratorium melakukan bisnis mereka ( siapa, apa, kapan, di mana, bagaimana, berapa banyak, & mengapa) pengukuran, pengujian, sertifikasi, merekomendasikan, & pelaporan.Sertifikat (konsultan) ISO 9001:2008 merupakan sertifikat yang menandakan bahwa perusahaan telah dinilai dan hasilnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar ISO.

  1. Butir- Butir ISO 17025

Persyaratan Manajemen

1 Organisasi

Laboratorium merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan laboratorium dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada pelanggan. Selain itu dalam kegiatan laboratorium harus ada personel. Personel tersebut harus mengetahui prosedur pelaksanaan kegiatan dengan baik dan sesuai dengan standar mutu yang ada. Laboratorium harus menjamin bahwa uraian tugas dan tanggung jawab tercakup dalam panduan mutu. Laboratorium harus mempunyai personel manajemen dan teknis yang memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya seperti implementasi, pemeliharaan, peningkatan sistem manajemen, mengidentifikasi penyimpangan dari sistem manajemen atau prosedur pelaksanaan pengujian dan memulai tindakan dalam mengatasi dan mencegah penyimpangan yang terjadi.Laboratorium harus yakin bahwa personel diikutsertakan dalam kegiatan kaji ulang manajemen dan memahami hasil,kesimpulan dan tindakan yang diperoleh. Hal ini dilakukan agar dalam kegiatan berlaboratorium dapat dicegah dan diminimalisisr penyimpangan yang terjadi.Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi dengan kegiatan selain pengujian maka tanggung jawab personel harus didefinisikan. Dalam laboratorium harus dilakukan sosialisasi panduan mutu yang berkaitan dengan peningkatan berkelanjutan dan efektifitas sistem manajemen sehingga semua personel mengetahui posisinya di laboratorium tersebut dengan jelas.

2 Sistem Mutu

Sistem mutu yang sesuai dengan ruang lingkup laboratorium harus diterapkan, diaplikasikan dan dipelihara. Sistem mutu meliputi kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi. Kebijakan mutu tidak perlu lagi mencakup keseluruhan sasaran mutu, tetapi harus mencakup  tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu. Kebijakan mutu memerlukan perubahan untuk mencakup komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan. Sehingga semua personel harus menyadari dan mengimplementasikan perubahan pesan kebijakan mutu. Dalam implementasinya, sistem mutu, administratif dan teknis dapat  menggerakkan kegiatan laboratorium. Dalam sistem mutu, dilakukan pembuatan panduan mutu yang berisi tentang kebijakan dan tujuan sistem mutu.Selain itu, juga dapat dilakukan revisi panduan mutu jika sudah tidak mmenuhi standart yang ada. Manajemen harus menyiapkan untuk menunjukkan rekaman pemantauan dan peningkatan. Sehingga rekaman yang berupa dokumentasi tidak boleh disimpan oleh satu orang tetapi harus disampaikan kepada semua orang yang terkait tanpa ada yang ditutupi satupun.Manajemen harus melibatkan semua pihak yang terpengaruh dalam membuat keputusan untuk melakukan perubahan. Manajemen harus memperhatikan bahwa perubahan masih sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17025.

 3 Pengendalian Dokumen

Dokumen adalah peraturan, prosedur, instruksi kerja yang penting untuk sistem mutu. Oleh Karena itu, dokumen harus dikaji ulang dan disahkan.Dalam pengendalian terhadap dokumen, suatu laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur yang sesuai. Jika dalam suatu dokumen dilakukan perubahan atau ada suatu perubahan maka teks yang baru atau yang diganti diberi tanda agar mudah dipahami dan dimengerti oleh orang lain. Dalam pengubahan dokumen, tidak bisa dilakukan sesuai keinginan kita, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

4 Kaji Ulang Permintaan, Tender, dan Kontrak

Dalam peningkatan sistem mutu, suatu laboratorium harus menetapkan dan memelihara kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Segala penyimpangan dan permasalah yang ada harus diinformasikan kepada pelanggan sehingga masalah yang dihadapi dapat diselesaikan sebelum kontrak ditandatangani. Proses kaji ulang dilaksanakan pada setiap kegiatan yang di subkontrakkan.

5 Subkontrak Pengujian dan Kalibrasi

Subkontaktor yang dibuat harus kompeten dan diberitahukan secara tertulis kepada pelanggan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pengujian yang dilakukan ada bukti yang yang sesuai dengan standart yang ada. Hal ini dilakukan agar antara laboratorium dengan pelanggan memiliki,mengetahui serta memahami  hak dan kewajibannya dalam pengujian yang dilakukan.

6 Pembelian Jasa dan Perbekalan

Dalam setiap pembelian barang-barang laboratorium baik yang habis pakai maupun tidak habis pakai harus diinspeksi sebelum dipakai.Segala sesuatu yang dibutuhkan dicatat dan dibeli sesuai dengan kebutuhan. Pembelian harus sesuai dengan prosedur yang ada dan dipastikan dahulu bahwa barang yang dibeli dapat mempengaruhi mutu pengujian.Dalam pembelian barang harus ada dokumen yang berisi data spesifikasi terhadap barang yang akan dibeli. Sehingga terdapat rekaman pembelian, inspeksi serta pemakaian yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan.

7 Pelayanan kepada Pelanggan

Laboratorium harus bekerja sama dengan pelanggan untuk klarifikasi permintaan pelanggan dan untuk memantau kinerja laboratorium. Kerjasama tersebut dapat mencakup pemberian akses kepada pelanggan ke area laboratorium  yang relevan untuk menyaksikan pengujian atau kalibrasi yang dilakukan untuk pelanggan tersebut. Pelanggan dapat membantu dalam beberapa proses misalnya pada tahap penyiapan, pengemasan dan lain-lain. Sehingga pelanggan merasa kegiatan laboratorium dilaksanakan terbuka tanpa ada yang disembunyikan.Hal ini dilakukan karena pelanggan merupakan raja sehingga harus di layani dengan baik. Laboratorium harus mencari masukan yang baik dan tidak baik dari pelnggan sehingga dapat diketahui kualitas kegiatan laboratorium serta mutu dari laboratorium tersebut. Selain itu juga dapat memandang pengaduan customer sebagai umpan balik negatif sehingga perlu dilakukan perbaikan. Umpan balik mencakup survey dan kaji ulang laporan bersama customer. Jumlah umpan terserah kepada laboratorium,tetapi sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dengan jangka waktu yang dekat sehingga kualitas laboratorium dapat dilihat dan diketahui dengan baik.

8  Pengaduan

Suatu laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan. Dalam setiap pengujian tidak selamanya benar atau akurat,mungkin terdapat beberapa kesalahan yang dapat mengganggu kenyaman pelanggan,sehingga pelanggan merasa dirugikan oleh karenanya pelanggan  melakukan pengaduan kepada suatu laboratorium. Inilah pentingnya dibuat prosedur penyelesaian pengaduan, sehingga segala pengaduan yang masuk dapat diatasi dengan cepat. Pengaduan disini juga bisa dijadikan tolak ukur dari kegiatan pengujian, semakin sedikit pengaduan yang dilakukan maka semakin baik kegiatan pengujian yang dilakukan suatu laboratorium.

9 Pengendalian Pekerjaan Pengujian yang Tidak sesuai

Dalam pengujian tidak selamanya dilakukan dengan benar atau sesuai dengan prosedur yang ada,misalnya kesalahan dalam menentukan metode pengujian sehingga menyebabkan kesalahan terhadap hasil uji. Oleh karena itu, suatu laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menangani hal ini. Sebaiknya jika redapat kesalahan dalam pengujian, pelanggan diberitahu dan dibatalkan apabila pengujian baru saja dilakukan. Apabila sudah dilakukan dn sudah ada sertifikat pengujian, sebaiknya sertifikat ditarik dahulu dan menginformasikan tentang kesalahan yang terjadi kepada pelanggan. Selain itu juga harus dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan pengujian yang tidak sesuai, jika terjadi kembali maka harus dilakukan tindakan perbaikan secepatnya sehingga dapat megurangi kesalahan yang terjadi untuk pengujian selanjutnya.

10 Peningkatan

Laboratorium harus meningkatkan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen. Dalam laboratorium kebijakan dan tujuan mutu memberikan arah dan tujuan.Hasil audit dan analisis data dapat menunjukkan kebutuhan peningkatan. Tindakan perbaikan dan pencegahan menggerakkan peningkatan. Kaji ulang manajemen memeriksa efektifitas dan kelayakan serta menformalkan perubahan menuju peningkatan.

11 Tindakan Perbaikan

Laboratorium harus mempunyai kebijakan, prosedur dan wewenang untuk tindakan perbaikan jika ada penyimpangan. Tindakan perbaikan dimulai dengan menganalisis penyebab yang terjadi kemudian menenmukan solusi yang tepat untuk menanganinya. Penyebab potensial yang paling besar biasanya terdapat pada pelanggan. Pelanggan terkadang memiliki permintaan yang tidak terukur sehingga yang harusnya sudah benar menjadi kurang tepat dimata pelanggan, sehingga harus dilakukan pengujian ulang atau tindakan perbaikan  terhadap kesalahan ini. Hal inilah, pentingnya ditetapkan prosedur dalam tindakan perbaikan dalam suatu laboratorium.

.12 Tindakan Pencegahan

Sebelum terjadi suatu penyimpangan atau kesalahan, harus dilakukan tindakan pencegahan. Laboratorium harus mengidentifikasi peningkatan yang diperlukan dan penyebab ketidaksesuaian yang potensial, baik teknis maupun yang berkaitan dengan sistem mutu. Laboratorium hendaknya membuat dan menetapkan rencana tindakan pencegahan untuk meningkatan mutu yang ada.

13 Pengendalian Rekaman

Setelah sebuah sistem manajemen ditetapkan, didokumentasikan dan diterapkan tentunya akan dihasilkan rekaman-rekaman implementasi dari sistem manajemen. Rekaman tersebut harus dapat dibaca dan dipelihara dengan baik sehingga mudah didapat apabila diperlukan. Semua rekaman harus dijaga keamanannya dan kerahasiaanya. Rekaman biasanya berisi informasi mengenai sampling,pengujian,dan pengecekan hasil. Contoh rekaman adalah dalam bentuk formulir, kontrak, lembar kerja,  buku kerja, sertifikat kalibrasi, makalah dan lain-lain.

14 Audit Internal

Dalam kaitannya dengan sistem manajemen secara keseluruhan, satu proses penjaminan mutu internal yang sangat penting ialah audit internal. Hal ini dilakukan untuk menverifikasi kegiatan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan sistem mutu dan standar internasional.Siklus audit hendaknya diselesaikan dalam satu tahun. Dan berkaitan denga lingkup sistem manajemen laboratorium, maka audit internal harus mencakup minimal elemen sistem manajemen mutu, kegiatan teknis, dan penunjang layanan laboratorium yang bersifat administratif yang berpengaruh terhadap kegiatan laboratorium. Jadi, audit yang dimaksud disini tidak hanya sebuah audit yang berdasarkan urutan klausul ISO/IEC 17025 saja.Hendaknya sebuah audit internal ditujukan untuk sebuah keinginan menjamin mutu dari hasil uji/kalibrasi yang diberikan.

15 Kaji Ulang manajemen

Kaji ulang manajemen dilakukan untuk memastikan kesinambungan, kecocokan, dan efektifitas kegiatan pengujian dan sistem manajemen. Kaji ulang harus memperhitungkan kecocokan kebijakn dan prosedur. Rekomendasi tentang peningkatan harus diperhitungkan dalam kaji ulang manajemen dan hendaknya ditambahkan dalam agenda kaji ulang manajemen. Kaji ulang dilakukan oleh top manajemen dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Laboratorium sebaiknya melakukan pertemuan rutin manajemen sepanjang tahun sehingga dapat menangani tindakan dan kebutuhan peningkatan secara lebih cepat dan efektif. Indikator yang memberikan gambaran dengan jelas bahwa individu atau sekelompok individu bertanggung jawab pada keputusan untuk mengefektifkan laboratorium (manajemen puncak) adalah sebagai pertanggungjawaban terhadap kaji ulang manajemen.

Pengertian standar OHSAS18001 

Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.

OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.

 

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor , jasa pengurusan ISO & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

 

Mengenal apa itu SO/IEC27001 & Jasa Pengurusan ISO

Kemajuan dalam dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan IT telah membawa perubahan yang sangat besar dalam dunia bisnis.

Dimulai dengan adanya penerapan internet dalam dunia bisnis misalnya website, email sampai penggunaan jejaring sosial lainnya.

Perubahan ini menjadikan dikenal adanya transaksi on-line, data-data dan informasi dalam bentuk file komputer dan sebagainya. Pada tahun 2005, The International Organization for Standardization menerbitkan standar yang kenal dengan ISO/IEC 27001.

ISO/IEC 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi atau dikenal juga dengan Information Security Management System (ISMS). ISO/IEC 27001 sekarang ini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan aplikasi IT dalam kegiatan bisnisnya

Mengenal STANDAR ISO 9001 & Jasa Pengurusan ISO

  1. a) ISO 9001

ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambung.

Macam-macam ISO

  • ISO 9001 = model system jaminan kualitas dalam desain / pengembangan produksi, instalasi dan pelayanan.
  • ISO 9002 = model system jaminan kualitas dalam produksi dan instalasi.
  • ISO 9003 = model system jaminan kualitas dalam inspeksi dan pengujian akhir.

 4 jenis dokumen untuk memenuhi persyaratan registrasi

  • Manual Kualitas (dokumen tingkat I) = dokumen strategis yg berisi persyaratan kebijaksanaan kualitas yg dikeluarkan manajemen.
  • Prosedur-prosedur (dokumen tingkat II) = prosedur tertulis untuk mencapai kebijaksanaan kualitas yang telah dinyatakan dalam dokumen tingkat I.
  • Instruksi-instruksi (dokumen tingkat III) = dokumen operasional, berisi instruksi2 tertulis yang dikeluarkan sbg bagian dari implementasi prosedur2 yg ada dlm dokumen tingkat II.
  • Formulir-formulir (dokumen tingkat IV) = dokumen database, berisi catatan2 kualitas.

Strategi Memperoleh ISO 9000

  1. Komitmen manajemen puncak.
  2. Membentuk komite pengarah / coordinator ISO.
  3. Mempelajari standar & menilai kebutuhan ISO.
  4. Melakukan pelatihan terhadap semua staf organisasi.
  5. Memulai tinjauan ulang manajemen.
  6. Identifikasi kebijaksanaan kualitas, prosedur & instruksi yang dibutuhkan yg dituangkan dalam dokumen tertulis.
  7. Implementasi system manajemen kualitas ISO itu.
  8. Audit system kualitas perusahaan.
  9. Memilih registrar.
  10. Registrasi.

Memilih badan sertifikasi ISO

  • Badan sertifikasi ISO = perusahaan yang memiliki wewenang dalam menerbitkan ISO 9001 dg ketentuan yg telah dibuat o/ International Organization of Standarization.
  • Badan sertifikasi bisa dari dalam & luar negeri. Bedanya? harus memilih yang mana?
  • Apa Badan Sertifikasi yang disarankan?

 Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO untuk Pimpinan Puncak

  • Menjadi alat powerful untuk mengukur performa perusahaan.
  • 5 parameter untuk mengukur kinerja perusahaan:
  1. Survey kepuasan pelanggan
  2. Keluhan pelanggan.
  3. Audit internal.
  4. Pengendalian produk tidak sesuai.
  5. Pencapaian sasaran mutu.

Mengenal apa itu Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

Apakah kamu adalah pemilik sebuah perusahaan? Atau kamu bekerja di sebuah perusahaan? Apakah perusahaan milikmu atau perusahaan tempatmu bekerja memiliki resiko bahaya? Kalau ada apakah sudah diterapkan SMK3?

Belum dibahas, namun aku sudah bertanya banyak di awal postingan, kenapa?, hal ini dikarenakan SMK3 itu penting diterapkan di perusahaan. Eits, jangan salah arti, SMK3 di sini bukanlah nama sekolah yah. SMK3 yang di – share ini merupakan sebuah system tepatnya.

Seperti yang sudah di – share pada postingan sebelumya, setiap pemilik perusahaan wajib melaksanakan K3 di perusahaannya. Pelaksanaan K3 merupakan salah satu upaya “accident prevention”. Penerapan K3 dilakukan dengan menggunakan sebuah sistem bernama Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Apa itu SMK3 dan kenapa harus diterapkan? Ayo kita bahas satu persatu.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 merupakan Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP 50/2012)

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah sebagai upaya pengendalian resiko dengan penciptaan suatu system k3 di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen tenaker dan kondisi serta lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanys lingkungan kerja yang nyaman, efisien dan produktif

Pertanyaan yang muncul, apakah semua perusahaan wajib menerapkan SMK3? Adakah pengecualian?

Kewajiban penerapan SMK3 di perusahaan serta syarat2 perusahaan yang wajib menerapkan SMK diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 Pasal 5.

(UU 13/2003, Pasal 5)

“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

(PP 50/2012, Pasal 87)

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini, peraturan perundang-undangan serta konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan apabila perusahaan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Penetapan tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah buat perusahaan yang sesuai dengan yang dijelaskan di pasal-pasal di atas tidak melaksanakn SMK3 akan ada sanksi yang diberikan. Penjelasan mengenai sanksi ini diatur di UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 190

Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 87, berupa :

Teguran;
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan kegiatan usaha;
Pembatalan persetujuan;
Pembatalan pendaftaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
Pencabutan ijin.
Punya perusahaan gede tapi tidak melaksanakan SMK3? Duh apa kata dunia coba, maka dari itu, ayo budayakan peneraoan SMK3 di perusahaan. Saling mengingatkan antara pengusaha dan tenaga kerja akan menciptakan budaya K3 yang akan berimbas terhadap meningkatnya produktivitas perusahaan.

Sumber:

Cahyono, Heru: Pengenalan SMK3

Rijono, Tandjung: Pembahasan UU No 1 Tahun 1970

Kemenakertrans RI: SMK3 dan Audit SMK3

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor , jasa pengurusan ISO & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

KATEGORI