X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

pengurusan izin usaha

Pengurusan Kitas Warga negara asing di jakarta

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Orang asing yang boleh mendapatkan KITAS adalah

1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas

2. Orang asing pemegang Visa Terbatas

3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

pt. indonesia professional consultant dapat membantu anda mengurus izin tenaga kerja warga negara asing.

butuh jasa pembuatan PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , pengurusan kitas jakarta , AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0813 1811 1630
xl : 0878 8648 4666

Langkah Mengurus izin izin perusahaan

mengurus izin perusahaan dapat berbentuk PT, CV , UD, KOPERASI maupun PMA.
dibawah ini adalah daftar dokumen persyaratan umum mendirikan sebuah CV

  • AKTA PENDIRIAN
  • DOMISILI CV
  • NPWP
  • PENGESAHAN PENGADILAN
  • SIUP
  • TDP

dibawah ini adalah daftar dokumen persyaratan umum mendirikan sebuah PT

  • AKTA PENDIRIAN
  • DOMISILI PT
  • NPWP PT
  • SK HUKUM DAN HAM RI
  • SIUP
  • TDP

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

Jasa Pembuatan PERSEROAN TERBATAS (pt) di jakarta

Syarat umum pendirian perseroan terbatas:

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com

 

Prosedur pendirian pma

Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau
PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan
(daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan
permohonan perizinan secara daring, permohonan
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara manual, menggunakan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi
dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala ini.
(4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam
hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah habis masa berlakunya.
– 25 –
(5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib
mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan
total nilai realisasi investasi lebih besar dari
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan:
a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu)
lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1
(satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri.

 

jika anda tidak ingin repot mengurus pendirian pma , kami dapat membantu anda tanpa harus repot mengurus dokumen pendirian pma anda.

informasi lebih lanjut :

PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995

PENGURUSAN IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI

Izin Tetap

Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :

  1. Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
  2. Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
  4. Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
  5. Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya

Persetujuan Prinsip

Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.

Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri

Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.

Ijin Lokasi

Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.

IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI DALAM KAWASAN INDUSTRI

Izin Usaha Dalam Kawasan Industri

Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.

Tanda Daftar Perusahaan

Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

SUMBER

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Prosedur Pengurusan Jual Beli tanah (bagian 2)

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

 
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jenis Jenis ISO SECARA UMUM & Jasa Pengurusan standar ISO

Badan Akreditasi ISO mengeluarkan sejumlah sistem manajemen iso yang akan kami bahas beberapa saja di dalam website ini, yang banyak dipakai oleh industri dan perusahaan-perusahaan. Antara lain adalah:
1. ISO 9001 tentang manajemen mutu.
2. ISO 14001 tentang manajemen pengelolaan lingkungan.
3. Ohsas 18001 tentang kesehatan dan keselamatan Kerja.
4. ISO 22000 tentang manajemen keamanan pangan.
5. ISO/TS 16949 tentang manajemen penyediaan material untuk industri
6. ISO 17025 tentang kegiatan laboratorium.
7. ISO 13485 tentang industri peralatan medis.
8. ISO 28000 tentang kemanan rantai pasokan industri.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

Jasa Pengurusan OHSAS 18001 :2007

Standar OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja.

Standar OHSAS 18001 ialah standar yang paling secara umum banyak dianut (dirujuk) oleh banyak perusahaan (organisasi) dalam melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam manajemen organisasi (perusahaan) yang bersangkutan.

Standar OHSAS 18001 merupakan standar yang mudah digunakan serta mudah diterapkan dan dikembangkan pada berbagai macam organisasi dan tingkatannya (misal : organisasi pendidikan, perusahaan, rumah sakit maupun organisasi/bisnis/perusahaan lainnya).

14

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

17 elemen dalam ISO 14001 & Jasa Pengurusan STANDAR ISO

Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:

  • Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
  • Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
  • Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
  • Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
  • Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
  • Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
  • Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
  • Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
  • EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
  • Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
  • Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
  • Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
  • Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
  • Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
  • Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
  • EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
  • Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, jasa pengurusan ISO, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi :

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704

 

Jasa Pengurusan ISO 17025:2008

ISO 17025 mengatur semua aspek tentang bagaimana laboratorium melakukan bisnis mereka ( siapa, apa, kapan, di mana, bagaimana, berapa banyak, & mengapa) pengukuran, pengujian, sertifikasi, merekomendasikan, & pelaporan.Sertifikat (konsultan) ISO 9001:2008 merupakan sertifikat yang menandakan bahwa perusahaan telah dinilai dan hasilnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar ISO.

  1. Butir- Butir ISO 17025

Persyaratan Manajemen

1 Organisasi

Laboratorium merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan laboratorium dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada pelanggan. Selain itu dalam kegiatan laboratorium harus ada personel. Personel tersebut harus mengetahui prosedur pelaksanaan kegiatan dengan baik dan sesuai dengan standar mutu yang ada. Laboratorium harus menjamin bahwa uraian tugas dan tanggung jawab tercakup dalam panduan mutu. Laboratorium harus mempunyai personel manajemen dan teknis yang memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya seperti implementasi, pemeliharaan, peningkatan sistem manajemen, mengidentifikasi penyimpangan dari sistem manajemen atau prosedur pelaksanaan pengujian dan memulai tindakan dalam mengatasi dan mencegah penyimpangan yang terjadi.Laboratorium harus yakin bahwa personel diikutsertakan dalam kegiatan kaji ulang manajemen dan memahami hasil,kesimpulan dan tindakan yang diperoleh. Hal ini dilakukan agar dalam kegiatan berlaboratorium dapat dicegah dan diminimalisisr penyimpangan yang terjadi.Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi dengan kegiatan selain pengujian maka tanggung jawab personel harus didefinisikan. Dalam laboratorium harus dilakukan sosialisasi panduan mutu yang berkaitan dengan peningkatan berkelanjutan dan efektifitas sistem manajemen sehingga semua personel mengetahui posisinya di laboratorium tersebut dengan jelas.

2 Sistem Mutu

Sistem mutu yang sesuai dengan ruang lingkup laboratorium harus diterapkan, diaplikasikan dan dipelihara. Sistem mutu meliputi kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi. Kebijakan mutu tidak perlu lagi mencakup keseluruhan sasaran mutu, tetapi harus mencakup  tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu. Kebijakan mutu memerlukan perubahan untuk mencakup komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan. Sehingga semua personel harus menyadari dan mengimplementasikan perubahan pesan kebijakan mutu. Dalam implementasinya, sistem mutu, administratif dan teknis dapat  menggerakkan kegiatan laboratorium. Dalam sistem mutu, dilakukan pembuatan panduan mutu yang berisi tentang kebijakan dan tujuan sistem mutu.Selain itu, juga dapat dilakukan revisi panduan mutu jika sudah tidak mmenuhi standart yang ada. Manajemen harus menyiapkan untuk menunjukkan rekaman pemantauan dan peningkatan. Sehingga rekaman yang berupa dokumentasi tidak boleh disimpan oleh satu orang tetapi harus disampaikan kepada semua orang yang terkait tanpa ada yang ditutupi satupun.Manajemen harus melibatkan semua pihak yang terpengaruh dalam membuat keputusan untuk melakukan perubahan. Manajemen harus memperhatikan bahwa perubahan masih sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17025.

 3 Pengendalian Dokumen

Dokumen adalah peraturan, prosedur, instruksi kerja yang penting untuk sistem mutu. Oleh Karena itu, dokumen harus dikaji ulang dan disahkan.Dalam pengendalian terhadap dokumen, suatu laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur yang sesuai. Jika dalam suatu dokumen dilakukan perubahan atau ada suatu perubahan maka teks yang baru atau yang diganti diberi tanda agar mudah dipahami dan dimengerti oleh orang lain. Dalam pengubahan dokumen, tidak bisa dilakukan sesuai keinginan kita, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

4 Kaji Ulang Permintaan, Tender, dan Kontrak

Dalam peningkatan sistem mutu, suatu laboratorium harus menetapkan dan memelihara kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Segala penyimpangan dan permasalah yang ada harus diinformasikan kepada pelanggan sehingga masalah yang dihadapi dapat diselesaikan sebelum kontrak ditandatangani. Proses kaji ulang dilaksanakan pada setiap kegiatan yang di subkontrakkan.

5 Subkontrak Pengujian dan Kalibrasi

Subkontaktor yang dibuat harus kompeten dan diberitahukan secara tertulis kepada pelanggan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pengujian yang dilakukan ada bukti yang yang sesuai dengan standart yang ada. Hal ini dilakukan agar antara laboratorium dengan pelanggan memiliki,mengetahui serta memahami  hak dan kewajibannya dalam pengujian yang dilakukan.

6 Pembelian Jasa dan Perbekalan

Dalam setiap pembelian barang-barang laboratorium baik yang habis pakai maupun tidak habis pakai harus diinspeksi sebelum dipakai.Segala sesuatu yang dibutuhkan dicatat dan dibeli sesuai dengan kebutuhan. Pembelian harus sesuai dengan prosedur yang ada dan dipastikan dahulu bahwa barang yang dibeli dapat mempengaruhi mutu pengujian.Dalam pembelian barang harus ada dokumen yang berisi data spesifikasi terhadap barang yang akan dibeli. Sehingga terdapat rekaman pembelian, inspeksi serta pemakaian yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan.

7 Pelayanan kepada Pelanggan

Laboratorium harus bekerja sama dengan pelanggan untuk klarifikasi permintaan pelanggan dan untuk memantau kinerja laboratorium. Kerjasama tersebut dapat mencakup pemberian akses kepada pelanggan ke area laboratorium  yang relevan untuk menyaksikan pengujian atau kalibrasi yang dilakukan untuk pelanggan tersebut. Pelanggan dapat membantu dalam beberapa proses misalnya pada tahap penyiapan, pengemasan dan lain-lain. Sehingga pelanggan merasa kegiatan laboratorium dilaksanakan terbuka tanpa ada yang disembunyikan.Hal ini dilakukan karena pelanggan merupakan raja sehingga harus di layani dengan baik. Laboratorium harus mencari masukan yang baik dan tidak baik dari pelnggan sehingga dapat diketahui kualitas kegiatan laboratorium serta mutu dari laboratorium tersebut. Selain itu juga dapat memandang pengaduan customer sebagai umpan balik negatif sehingga perlu dilakukan perbaikan. Umpan balik mencakup survey dan kaji ulang laporan bersama customer. Jumlah umpan terserah kepada laboratorium,tetapi sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dengan jangka waktu yang dekat sehingga kualitas laboratorium dapat dilihat dan diketahui dengan baik.

8  Pengaduan

Suatu laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan. Dalam setiap pengujian tidak selamanya benar atau akurat,mungkin terdapat beberapa kesalahan yang dapat mengganggu kenyaman pelanggan,sehingga pelanggan merasa dirugikan oleh karenanya pelanggan  melakukan pengaduan kepada suatu laboratorium. Inilah pentingnya dibuat prosedur penyelesaian pengaduan, sehingga segala pengaduan yang masuk dapat diatasi dengan cepat. Pengaduan disini juga bisa dijadikan tolak ukur dari kegiatan pengujian, semakin sedikit pengaduan yang dilakukan maka semakin baik kegiatan pengujian yang dilakukan suatu laboratorium.

9 Pengendalian Pekerjaan Pengujian yang Tidak sesuai

Dalam pengujian tidak selamanya dilakukan dengan benar atau sesuai dengan prosedur yang ada,misalnya kesalahan dalam menentukan metode pengujian sehingga menyebabkan kesalahan terhadap hasil uji. Oleh karena itu, suatu laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menangani hal ini. Sebaiknya jika redapat kesalahan dalam pengujian, pelanggan diberitahu dan dibatalkan apabila pengujian baru saja dilakukan. Apabila sudah dilakukan dn sudah ada sertifikat pengujian, sebaiknya sertifikat ditarik dahulu dan menginformasikan tentang kesalahan yang terjadi kepada pelanggan. Selain itu juga harus dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan pengujian yang tidak sesuai, jika terjadi kembali maka harus dilakukan tindakan perbaikan secepatnya sehingga dapat megurangi kesalahan yang terjadi untuk pengujian selanjutnya.

10 Peningkatan

Laboratorium harus meningkatkan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen. Dalam laboratorium kebijakan dan tujuan mutu memberikan arah dan tujuan.Hasil audit dan analisis data dapat menunjukkan kebutuhan peningkatan. Tindakan perbaikan dan pencegahan menggerakkan peningkatan. Kaji ulang manajemen memeriksa efektifitas dan kelayakan serta menformalkan perubahan menuju peningkatan.

11 Tindakan Perbaikan

Laboratorium harus mempunyai kebijakan, prosedur dan wewenang untuk tindakan perbaikan jika ada penyimpangan. Tindakan perbaikan dimulai dengan menganalisis penyebab yang terjadi kemudian menenmukan solusi yang tepat untuk menanganinya. Penyebab potensial yang paling besar biasanya terdapat pada pelanggan. Pelanggan terkadang memiliki permintaan yang tidak terukur sehingga yang harusnya sudah benar menjadi kurang tepat dimata pelanggan, sehingga harus dilakukan pengujian ulang atau tindakan perbaikan  terhadap kesalahan ini. Hal inilah, pentingnya ditetapkan prosedur dalam tindakan perbaikan dalam suatu laboratorium.

.12 Tindakan Pencegahan

Sebelum terjadi suatu penyimpangan atau kesalahan, harus dilakukan tindakan pencegahan. Laboratorium harus mengidentifikasi peningkatan yang diperlukan dan penyebab ketidaksesuaian yang potensial, baik teknis maupun yang berkaitan dengan sistem mutu. Laboratorium hendaknya membuat dan menetapkan rencana tindakan pencegahan untuk meningkatan mutu yang ada.

13 Pengendalian Rekaman

Setelah sebuah sistem manajemen ditetapkan, didokumentasikan dan diterapkan tentunya akan dihasilkan rekaman-rekaman implementasi dari sistem manajemen. Rekaman tersebut harus dapat dibaca dan dipelihara dengan baik sehingga mudah didapat apabila diperlukan. Semua rekaman harus dijaga keamanannya dan kerahasiaanya. Rekaman biasanya berisi informasi mengenai sampling,pengujian,dan pengecekan hasil. Contoh rekaman adalah dalam bentuk formulir, kontrak, lembar kerja,  buku kerja, sertifikat kalibrasi, makalah dan lain-lain.

14 Audit Internal

Dalam kaitannya dengan sistem manajemen secara keseluruhan, satu proses penjaminan mutu internal yang sangat penting ialah audit internal. Hal ini dilakukan untuk menverifikasi kegiatan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan sistem mutu dan standar internasional.Siklus audit hendaknya diselesaikan dalam satu tahun. Dan berkaitan denga lingkup sistem manajemen laboratorium, maka audit internal harus mencakup minimal elemen sistem manajemen mutu, kegiatan teknis, dan penunjang layanan laboratorium yang bersifat administratif yang berpengaruh terhadap kegiatan laboratorium. Jadi, audit yang dimaksud disini tidak hanya sebuah audit yang berdasarkan urutan klausul ISO/IEC 17025 saja.Hendaknya sebuah audit internal ditujukan untuk sebuah keinginan menjamin mutu dari hasil uji/kalibrasi yang diberikan.

15 Kaji Ulang manajemen

Kaji ulang manajemen dilakukan untuk memastikan kesinambungan, kecocokan, dan efektifitas kegiatan pengujian dan sistem manajemen. Kaji ulang harus memperhitungkan kecocokan kebijakn dan prosedur. Rekomendasi tentang peningkatan harus diperhitungkan dalam kaji ulang manajemen dan hendaknya ditambahkan dalam agenda kaji ulang manajemen. Kaji ulang dilakukan oleh top manajemen dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Laboratorium sebaiknya melakukan pertemuan rutin manajemen sepanjang tahun sehingga dapat menangani tindakan dan kebutuhan peningkatan secara lebih cepat dan efektif. Indikator yang memberikan gambaran dengan jelas bahwa individu atau sekelompok individu bertanggung jawab pada keputusan untuk mengefektifkan laboratorium (manajemen puncak) adalah sebagai pertanggungjawaban terhadap kaji ulang manajemen.

KATEGORI