Biro Pengurusan SIUJK Jakarta
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
0812 9087 7291 (wa / call)
penawaran.ipc@gmail.com
021 – 2286-6995
Langkah Mengurus izin izin perusahaan
mengurus izin perusahaan dapat berbentuk PT, CV , UD, KOPERASI maupun PMA.
dibawah ini adalah daftar dokumen persyaratan umum mendirikan sebuah CV
dibawah ini adalah daftar dokumen persyaratan umum mendirikan sebuah PT
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Jasa Pembuatan PERSEROAN TERBATAS (pt) di jakarta
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Prosedur pendirian pma
Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau
PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan
(daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan
permohonan perizinan secara daring, permohonan
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara manual, menggunakan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi
dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala ini.
(4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam
hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah habis masa berlakunya.
– 25 –
(5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib
mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan
total nilai realisasi investasi lebih besar dari
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan:
a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu)
lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1
(satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri.
jika anda tidak ingin repot mengurus pendirian pma , kami dapat membantu anda tanpa harus repot mengurus dokumen pendirian pma anda.
informasi lebih lanjut :
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com
Telp .021 – 2286 – 6995
Jenis Jenis siup
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
butuh jasa pendirian PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor , surat izin ekspor , biro jasa KITAS, surat izin usaha jasa konstruksi & perizinan lainnya ?
Pengurusan standar ISO
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT kontak :
pin BBM : 235F8BA6
Simpati : 0812 9374 8172
xl : 0878 8648 4666
(Alexander george .SH)
doc_ipc@yahoo.com