X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

JASA PEMBUATAN & PENDIRIAN CV

JASA PEMBUATAN & PENDIRIAN CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

 

PERSYARATAN DOKUMEN

  • NAMA CV
  • FC KTP PENDIRI MINIMAL 2 ORANG
  • KOMPOSISI DIREKTUR DAN KOMISARIS
  • NPWP PRIBADI
  • SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA
  • KELAS PERMODALAN CV

PERIHAL YANG DIURUS :

  • AKTA PENDIRIAN
  • DOMISILI CV
  • NPWP CV
  • PENGESAHAN PENGADILAN
  • SIUP
  • TDP

Dokumen dapat dikirimkan melalui alamat : penawaran.ipc@gmail.com

Subject :

Dokumen : [Judul Permohonan Dokumen]

Nama : [nama instansi / Individu]

jangka waktu 1,5 bulan

DIRECT WHATSAPP

0812 9087 7291

DIRECT CALL

  021 2286 6995

DIRECT EMAIL

  penawaran.ipc@gmail.com