X
Menu

  CALL / WA 0812 9087 7291
X

jasa pendirian perdagangan

PERSYARATAN PENGURUSAN KITAS KERJA

1 . Fotocopy Akte Pendirian berikut surat pengesahan / SK dari Departemen Kehakiman

2 . Fotocopy SIUP, NPWP , TDP, Izin Industri (tergantung jenis perusahaan)

3 . Fotocopy KTP Direktur (nama sesuai dengan yang tertera di Akte Pendirian)

4 . Fotocopy Surat Domisili Perusahaan Yang Masih Berlaku

5 . Fotocopy RPTKA, DPKK, IMTA, KITAS dari semua TKA yg sudah ada

6 . Fotocopy Wajib Lapor UU No. 7

7 . Fotocopy Paspor Tenaga Kerja Asing ( lengkap 1 buku )

8 . Fotocopy Ijasah TKA jika tidak dalam bahasa inggris harus diterjemah dahulu

9 . Fotocopy Daftar Riwayat Hidup / Curiculum Vitae

10. Fotocopy Referensi Kerja (bukti pengalaman kerja)

11.Fotocopy KTP Pendamping TKA (orang Indonesia) 1 TKA 1 Pendamping, lampirkan juga

foto uk 2×3

12.Foto TKA back ground merah ukuran 2X3, 3X4, 4X6 masing-masing 8 lbr

13. KOP Surat kosong yg distempel dan di ttd direktur sebanyak 20 lembar

14. Copy Asuransi kesehatan dari calon TKA

15. Usia calon TKA harus diatas 25th dan memiliki pengalaman kerja

16. Masa berlaku paspor harus diatas 24 bulan

17. Pendidikan terakhir calon TKA min. Sarjana

18. Jika dalam perusahaan tersebut sudah ada 5 TKA maka harus menghadap ke depnaker

kontak :
pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
(Alexander george .SH

 

www.legal-solusindo.com

anda ingin bepergian ke luar negeri tanpa harus repot mengurus visa ? hanya dengan paspor indonesia saja anda sudah bisa bepergian ke negara negara di bawah ini :

A S I A :

1. Brunei: BEBAS VISA dengan masa berlaku 14 hari.
2. Cambodia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
3. China : Visa on Arrival (VOA) hanya berlaku untuk perjalanan ke Propinsi Hainan dan di organisir oleh agen perjalanan.
4. Hong Kong : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
5. India : VOA – US $60.00 untuk masa laku 60 hari.
6. Iran : VOA – € 55.00 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja.
7. Jordan : VOA – US $30.00 untuk masa berlaku 1 bulan.
8. Kyrgyzstan : VOA – US $ 30.00 khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kyrgystan (termasuk Indonesia).
9. Laos : BEBAS VISA untuk masa berlaku 30 hari.
10. Macao : BEBAS VISA untuk masa berlaku 30 hari.
11. Malaysia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
12. Maldives : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
13. Nepal : VOA untuk masa laku 150 hari dalam satu tahun fiscal.
14. Oman : VOA – $ 50.00 untuk masa berlaku 30 hari.
15. Pakistan : VOA hanya untuk keperluan bisnis saja.
16. Philippines : BEBAS VISA dengan masa berlaku 21 hari.
17. Singapore : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
18. Sri Lanka : VOA – US $27.00 untuk masa berlaku 90 hari.
19. Taiwan : BEBAS VISA dengan masa berlaku selama 90 hari dengan kondisi memiliki residence permit dari negara-negara: Inggris, AS, Jepang, Australia, New Zealand dan Schengen.
20. Tajikistan : VOA – US $ 45.00 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini bisa diperoleh di bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal).
21. Thailand : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
22. Timor Leste : VOA – US $30.00 untuk masa berlaku 30 hari.
23. Vietnam : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
O C E A N I A :

1. Cook Island : BEBAS VISA dengan masa berlaku 31 hari.
2. Fiji : Visa on Arrival (VOA) – FJ$ 96.00 untuk masa berlaku 90
hari, sekali masuk dalam satu tahun fiscal.
3. Micronesia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
4. Niue : VOA untuk masa berlaku selama 30 hari.
5. Palau : BEBAS VISA selama 3 bulan pertama dan akan dikenakan biaya bila dipanjangan.
6. Papua New Guinea : VOA
7. Samoa : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
8. Tuvalu : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari s/d 90 hari.
A F R I K A :

1. Cape Verde : Visa on Arrival (VOA) – € 40.00
2. Comoros : VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 90 hari.
3. Ethiopia : VOA – US$ 20.00 untuk masa berlaku 30 hari.
4. Kenya : VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 90 hari.
5. Madagascar : VOA – US$ 15.00 untuk masa berlaku 90 hari.
6. Morocco : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
7. Mozambique : VOA untuk masa berlaku 30 hari.
8. Seychelles : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
9. Tanzania : VOA – US 50.00 untuk masa berlaku 90 hari.
10. Zimbabwe : VOA – US 30.00 untuk sekali kedatangan
11. Zambia : VOA untuk masa berlaku 30 hari

A M E R I K A :

1. Bermuda : BEBAS VISA dengan masa berlaku 180 hari.
2. Chile : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
3. Costa Rica : BEBAS VISA selama 30 hari bagi yang pernah ke USA, Canada dan Schengen.(ada stamp di Passport).
4. Colombia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
5. Cuba : BEBAS VISA selama 30 hari dengan syarat memiliki tourist card yang dibeli sebelum berangkat.
6. Ecuador : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
7. Haiti : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
8. Jamaica : BEBAS VISA selama 180 hari, khusus bagi WNI yang memiliki residency permit di Amerika Serikat saja.
9. Mexico : BEBAS VISA bila sudah memiliki Visa Amerika Serikat
10. Peru : BEBAS VISA dengan masa berlaku 180 hari.
11. Saint Vincent : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.

E R O P A :

1. Albania : BEBAS VISA khusus bagi pemegang Schengen Visa.
2. Andora : BEBAS VISA dengan masa berlaku 7 hari.
3. Belarus : VOA untuk masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Minks Airport saja.
4. Georgia : BEBAS VISA hanya untuk pemegang Residence Permit di USA, Negara Schengen, Korea, Qatar, Sultanate of Oman, Bahrain dan Kuwait dan berlaku selama 360 hari.
5. Turkey : VOA – US$ 25.00 untuk masa berlaku 30 hari
6. Serbia : BEBAS VISA khusus pemegang Passport Diplomatik.

KETERANGAN :
Visa on Arrival (VOA) : kita dapat langsung datang ke negara tujuan, anda akan memperoleh visa setelah membayar sejumlah biaya pada counter visa di pelabuhan udara atau titik embarkasi yang sudah ditentukan.
Bebas Visa : anda dapat langsung datang ke negara tersebut dan akan mendapatkan visa di counter imigrasi tanpa harus membayar biaya visa.

Yang perlu diperhatikan :
Masa berlaku Passport minimum 6 bulan dari tanggal kedatangan anda.
Biasakan membawa pasphoto 3×4 atau 4×6, terkadang dibutuhkan.
Data diatas dikumpulkan berdasarkan pengalaman pribadi maupun dari berbagai sumber, bisa saja data tersebut bertambah banyak atau malah berkurang, semua tergantung dinamisasi situasi politik dunia serta hubungan bilateral antar negara. Ada baiknya sebelum bepergian anda mengecek ulang.
Selamat merencanakan perjalanan anda

sumber 

 

 

 

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya  interaksi antara anggota profesi. interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahasannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

jika anda membutuhkan jasa Pendirian Usaha dan  Jasa Pengurusan Perizinan kami legalsolusindo bersedia dalam hal pengurusannya.

Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medis, yang hanya bisa diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi kedokteran.

Dunia kedokteran yang dahulu seakan tak terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil – adilnya. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negatif terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merpuakan pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum. Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 23/1992 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa penentuan ada atau tidaknya  kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (pasal 54 ayat 2) yang dibentuk secara resmi melalui Keputusan Presiden (pasal 54 ayat 3).

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

* PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –  daerah terpencil

* PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual-Beli dan balik nama tersebut? Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

Data tanah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)

 

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

jika anda memerlukan bantuan dalam kontek bidang seperti yang tertera kami legalsolusindo menerima jasa pengurusan perizinan tersebut
ataupun lain sebagainya.

Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas Rp 50 Juta, salah satu syarat yang harus Anda penuhi adalah wajib punya atau melampirkan NPWP. Jika Anda tak punya maka pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.

Alasan ini memang tak terlalu penting, bagi sebagian orang yang sudah memiliki penghasilan lebih, tapi bagi masyarakat masih banyak yang membutuhkan KPR untuk keperluan yang di butuhkan. Contoh KPR untuk beli rumah, kredit untuk beli mobil baru, maupun kredit untuk modal usaha.

Kartu-NPWP-Baru
Gimana, kalau menurut Anda penting tidak kira-kira punya NPWP kalau melihat fakta-fakta alasan di atas? Masih kah ada alasan untuk tidak mengurus NPWP?

 

 

pentingnya hukum sebagai pedoman dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. ketentuan-ketentuan norma hukum dan norma lainnya harus diterapkan dalam berbagai kehidupan sehari-hari,Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan. betapa pentingnya hukum itu sendiri bagi warna negara, salah satu contohnya :

1. Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
2. Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
3. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan, oleh pihak-pihak yang kuat.
4. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.

Adanya kaidah hukum dan upaya penegakannya yang jelas, tegas, dan adil bertujuan agar warga Negara semakin memahami segala aturan yang berlaku, mampu melaksanakannya, dan mendapat keadlian bila mengalami perkara hukum sehingga setiap warga Negara merasa diperlakukan sama dimuka hukum.

kami adalah legal solusindo konsultan hukum yang menangani segala jasa pengurusan perizinan dan jasa pendirian usaha dokumen -dokumen sebagai berikut :

1. Dokumen-dokumen Legal Perusahaan.
2. Perijinan-perijinan yang berlaku di Indonesia
3. Pengurusan pendirian perusahaan untuk orang asing
( Pendirian PT PMA / set up company, company establishment, company formation )
4. Dokumen-dokumen Property ( Rumah, Tanah, Gedung, Apartemen, dl l)
5. Expatriate permit ( Kitas , IMTA, RPTKA, Vitas , MERP )
6. SNI dan ISO

A. Pengurusan Perijinan:
a. Domisili, NPWP, PKP, SITU, SIUP, TDP, TDR, SIUJK, APIT, LKPM, IUT, UU Gangguan, HO,
IMB, AMDAL , SNI, ISO, dll.
b. Perijinan di BKPM, KADIN, ASOSIASI, KMB dll.
c. Hak Milik Intelektual : Merek Dagang, Patent, & Hak Cipta.
d. SNI dan ISO

B. PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING ( Expatriate permits)
1.Wajib lapor ketenagakerjaan
2.RPTKA ( rencana penempatan kerja asing) , VITTAS, Telex visa, pembuatan KITAS, SKLD,
perpanjangan IMTA ( izin memperkerjakan tenaga kerja asing) ,
MERP ( multiple exit re-entry Permit ) , buku biru , POA, KIP, SKPPS, SKTT, STM , SKJ

C. DOKUMEN PROPERTY
1. Pengurusan Akta Jual Beli Tanah, Rumah, Ruko, Gedung, Apartement, dll.
2. Pembuatan Perjanjian Sewa Kontrak Tanah, Rumah, Ruko, Gedung, Apartement, dll.
3. Pembuatan Sertifikat Tanah
4. Pengurusan Balik Nama Tanah, Peningkatan Hak atas Tanah, Perpanjangan HGB.
5. Dan Lain-lain.

Best Regards

Alex george

pin BBM : 235F8BA6
hallo : 08111086915
Simpati : 082129737777
xl : 081808910704
PT. INDONESIA PROFESSIONAL CONSULTANT.
Head office.

Ruko duren swit center no 8L Jakarta timur
tel: Telp .021 – 8661 – 1416 ext 1, 08111086915

E mail: doc_ipc@ yahoo.com

 

KATEGORI